KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Jumat, 11 April 2025 19:04 WITA

Card image

KPK Menahan Iswan Ibrahim dan Danny Praditya Tersangka Korupsi Jual Beli Gas Negara. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim (ISW) dan eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya (DP), hari ini.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK menahan keduanya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol saat akan dijebloskan ke penjara.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan jual beli gas negara.

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai 15 juta dollar Amerika Serikat atau sekira Rp252.292.500.000 (Rp252 miliar).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya