Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

Jumat, 21 Maret 2025 14:30 WITA

Card image

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Nota Eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025)

Males Baca?

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.

Dalam eksepsinya, Hasto sempat menyinggung nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasto mengklaim pernah menerima ancaman akan dijadikan tersangka jika Jokowi dipecat dari PDIP. PDIP sendiri telah resmi memecat Jokowi sebagai kadernya. 

"Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala daerah Tahun 2024," ujar Hasto saat membacakan eksepsinya, Jumat (21/3/2025).

Hasto menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan suatu alat untuk mengintervensi dan mengintimidasi. Apalagi, setelah Jokowi dipecat dari PDIP. Hasto menerangkan bahwa ia dijadikan tersangka setelah Jokowi dipecat dari PDIP.

"Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan tekanan terhadap dirinya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.

"Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ungkap Hasto

"Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto menambahkan intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga dialami partai politik lain.

"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," tandasnya.

Sekadar informasi, Hasto Kristiyanto didakwa oleh tim jaksa KPK turut terlibat menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa menyuap Wahyu senilai Rp600 juta dalam mata uang dollar Singapura.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa sengaja menghalang-halangi kerja penyidik KPK saat hendak menangkap Harun Masiku. Salah satunya, dengan menyembunyikan Harun dan merendam handphone (hp).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya