Kota Denpasar Kantongi Rp381 Miliar Lebih dari Pajak hingga Triwulan I Tahun 2025

Rabu, 02 April 2025 22:54 WITA

Card image

Kota Denpasar kantongi Rp381 miliar lebih dari penerimaan pajak daerah hingga Triwulan I Tahun 2025. (Foto: Pemkot Denpasar)

Males Baca?

DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar (Pemkot Denpasar) mengantongi Rp381 miliar lebih dari penerimaan pajak daerah pada Triwulan I atau sampai Maret 2025. Jumlah tersebut setara dengan 24,02 Persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp1,5 triliun lebih.

Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menerangkan bahwa capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terobosan berkelanjutan yang digencarkan.

Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Kluster Digital seperti Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.

Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini juga telah menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Bapenda, kata Eddy Mulya juga menetapkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi.

Selanjutnya, Bapenda Denpasar juga melaksanakan Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan Perbekel/ Lurah.

“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” timpal Eddy Mulya.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya