Kuasa Hukum Ajak Semua Pihak Ikut Pencarian Tahap III dan Rekonstruksi dalam Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun
Minggu, 06 April 2025 13:35 WITA

Kuasa Hukum Resmob Polres Teluk Bintuni Yohanes Akwan, SH, MAP, CLA. (Foto: Istimewa)
Males Baca?BINTUNI - Kuasa Hukum Resmob Teluk Buntuni, Yohanis Akwan, SH.,MAP.,CLA, mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat kepada Polda agar ikut terlibat dalam pencarian tahap III sekaligus menyaksikan rekonstruksi TKP dalam kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun.
Yohanis Akwan menegaskan kliennya telah memberikan kesaksian secara terbuka dalam konferensi pers di hadapan para wartawan baik oleh Kanit Resmob Rolando Manggaprow maupun Briptu Brando Emanratu atas kasaksian hilangnya Iptu Tomi Marbun yang terbawa arus Sungai Rawara saat operasi gabungan TNI-Polri mengejar KKB di Moskona Barat.
"Menguji kebenaran kesaksian para saksi, diperlukan langkah verifikasi faktual di lapangan melalui rekonstruksi TKP di Sungai Rawara agar mengungkap informasi yang sebenarnya dari kejadian tersebut sehingga semua pihak yang berkepentingan harus bersurat ke polda untuk ikut dalam pecarian tahap III agar jelas,"ucap Akwan, Minggu (6/4/2025).
Baca juga:
Cek Fakta: Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan dalam Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Kali Rawara
Yohanis menekankan rekonstruksi TKP penting dilakukan karena hal tersebut merupakan langkah verifikasi informasi untuk membuktikan suatu keterangan atau kesaksian.
Dalam rekonstruksi TKP tersebut akan terlihat keterangan yang sebenarnya dari kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara pada 18 Desember 2024 lalu.
"Maka penting untuk semua pihak harus ikut ke lapangan baik pihak yang berkepentingan seperti keluarga Iptu Tomy Marbun maupun para pihak terkait untuk ikut serta dalam pencarian dan rekonstruksi TKP sehingga dapat menguji informasi yang disampaikan para saksi di TKP,"pungkas Akwan.
Kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomy Marbun kini menjadi sorotan publik ketika Keluarga Tomy Marbun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada 17 Maret 2025 lalu.
Dari hasil RPD tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim internal Polri melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan dari sejumlah pihak baik dari Polda Papua Barat maupun Polres Teluk Bintuni dan Anggota TNI Polri yang terlibat dalam operasi Gabungan TNI Polri pada 18 Desember 2024 lalu.
Disisi lain, Kapolres Teluk Bintuni bersama Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Ongki Isgunawan telah menggelar konferensi pers secara terbuka di publik melibatkan para saksi di TKP untuk menjelaskan hal ihwal hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Reporter: M. Ahmad
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar