Bali Darurat Sampah, Koster Terbitkan SE Sasar 6 Sektor Prioritas

Minggu, 06 April 2025 22:21 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Dok. MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Minggu (6/4/2025).

SE tersebut diterbitkan untuk menangani permasalahan sampah di Provinsi Bali yang belum terkelola secara optimal.

“Ini sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” kata Koster.

Dalam SE tersebut, Koster mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai di enam sektor utama: perkantoran, desa adat, usaha pariwisata, pendidikan, pasar, dan tempat ibadah.

"Masalah sampah agar bisa diatasi lebih cepat dan jangan sampai terlalu lama. Jangan sampai menunggu lama sampai berakhir periode kedua saya. Kalau bisa di pertengahan periode  ini sudah tuntas persoalan sampah di Bali,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Lebih jauh, Koster telah menyiapkan sanksi berat bagi pelanggar SE tersebut.

“Desa yang tidak mematuhi aturan ini bisa kehilangan bantuan keuangan, sementara pelaku usaha yang bandel terancam dicabut izin usahanya dan diumumkan sebagai tempat yang tidak ramah lingkungan di media sosial,” terang Koster lagi.

Sebaliknya, Koster bakal memberikan penghargaan besar bagi pihak yang menjalankan amanat SE. Desa, sekolah, hingga bisnis yang berhasil menerapkan aturan ini akan mendapat bantuan keuangan dan fasilitas tambahan.

“Kami ingin masalah sampah ini tuntas sebelum akhir periode saya. Jangan tunggu lebih lama!” tukas Ketua DPD PDIP Bali tersebut.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya