Koster Ancam Cabut Izin Usaha Jika Tak Bisa Tangani Sampah
Senin, 07 April 2025 16:09 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga alam Pulau Dewata dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025).
Salah satu yang termuat dalam SE tersebut mengatur pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang tidak bisa mengelola sampah, Koster bakal memberikan sanksi.
"Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," kata Koster.
Baca juga:
Koster Angkat Topi untuk Kejati Bali karena Program Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa
Dalam SE yang diterbitkan, Koster menegaskan, para pelaku usaha, seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber.
Pelaku usaha, lanjut Koster, juga diminta melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Mereka juga dihimbau untuk tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik)
"Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan," ungkap Koster.
Lebih lanjut, Koster juga mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan sistem reuse dan refill demi membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, pengusaha juga wajib melakukan pemilahan sampah berdasarkan sumbernya, baik organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu.
Tak hanya itu, Koster juga meminta pelaku usaha menyiapkan tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area usaha. Gubernur asal Desa Sembiran itu juga mendorong pengoptimalan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber baik mandiri maupun bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R maupun pengolah sampah organik.
"Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah," tandas Koster.
Pelaku usaha, tegas Koster, juga didorong untuk menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah. Ia juga menyebutkan, pelaku usaha hanya bisa mengangkut sampah residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"(Pelaku usaha) melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali," timpal Ketua DPD PDIP Bali tersebut.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar