Ultimatum Gubernur Koster! Desa Adat Tak Bisa Kelola Sampah Tak Dapat Bantuan

Minggu, 06 April 2025 23:09 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah desa/kelurahan maupun desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.

Koster mengultimatum, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai bakal dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang diterima ada beberapa macam, seperti penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus," ungkap Koster.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster meminta pejabat desa/kelurahan maupun desa adat agar tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan.

"Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," ungkap Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu juga mewajibkan Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adar agar membentuk unit pengelola sampah. Tak hanya itu, Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, anorganik, dan residu.

"Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu," tambah Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Koster juga mendorong pembentukan kader lingkungan yang bertugas mensosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya