Ultimatum Gubernur Koster! Desa Adat Tak Bisa Kelola Sampah Tak Dapat Bantuan
Minggu, 06 April 2025 23:09 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah desa/kelurahan maupun desa adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber.
Koster mengultimatum, Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai bakal dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang diterima ada beberapa macam, seperti penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus," ungkap Koster.
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Koster meminta pejabat desa/kelurahan maupun desa adat agar tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan.
"Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," ungkap Koster.
Baca juga:
Koster Komit Lanjutkan Proyek Jalan Shortcut Singaraja-Mengwi hingga Bangun Sport Center di Buleleng
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu juga mewajibkan Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adar agar membentuk unit pengelola sampah. Tak hanya itu, Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, anorganik, dan residu.
"Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu," tambah Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Koster juga mendorong pembentukan kader lingkungan yang bertugas mensosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar