Ultimatum Gubernur Koster! Desa Adat Tak Bisa Kelola Sampah Tak Dapat Bantuan
Minggu, 06 April 2025 23:09 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?Selanjutnya, Koster juga meminta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. "Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain," timpal Koster lagi.
Lebih jauh, Koster meminta pengoptimalan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Kemudian, jebolan ITB itu juga mendorong pengoptimalan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Koster juga menegaskan, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya untuk sampah residu.
"Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," tutur Koster lagi.
Tak kalah penting, Koster juga mendorong Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
"Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026," pungkas Koster.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar