Ultimatum Gubernur Koster! Desa Adat Tak Bisa Kelola Sampah Tak Dapat Bantuan

Minggu, 06 April 2025 23:09 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

Selanjutnya, Koster juga meminta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. "Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain," timpal Koster lagi.

Lebih jauh, Koster meminta pengoptimalan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Kemudian, jebolan ITB itu juga mendorong pengoptimalan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Koster juga menegaskan, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya untuk sampah residu.

"Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," tutur Koster lagi.

Tak kalah penting, Koster juga mendorong Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026," pungkas Koster.

Reporter: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya