KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Senin, 17 Maret 2025 16:49 WITA

Card image

Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Memenuhi Panggilan KPK, Senin (17/3/2025)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, hari ini. Nicke diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerjasama jual beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE," imbuhnya.

Belum diketahui apa saja yang dikonfirmasi penyidik dari Nicke Widyawati. Namun, pemeriksaan terhadap Nicke saat ini sudah rampung. Diduga, penyidik mengonfirmasi Nicke soal proses jual beli gas yang dinilai telah merugikan negara. 

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata. 

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya