KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 18:00 WITA

Card image

Plh Dirdik KPK Budi Sokmo. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB untuk bepergian ke luar negeri. Lima orang yang dicegah terdiri dari dua petinggi BJB dan tiga pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diterima, kelima orang yang dicegah tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang berinisial YR (Bank BJB), WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta) dan RSJK (Swasta)," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Kamis (13/3/2025).

Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu oleh tim penyidik.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh lenyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Untuk diketahui, per 27 Februari 2025, penyidik KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk tahun anggaran 2019 sampai 2024. 

Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun, kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp250 miliar.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya