Penuhi Panggilan Kejagung, Ahok Bawa Data Rapat Petinggi Pertamina
Kamis, 13 Maret 2025 12:59 WITA

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini. Ahok datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Ahok terpantau tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekira pukul 08.40 WIB dengan didampingi stafnya. Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku telah membawa sejumlah data terkait pertemuan atau rapat-rapat di PT Pertamina.
"Data yang kami bawa itu adalah data rapat," kata Ahok kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Baca juga:
Viral soal Kasus Bensin Oplosan Pertamina, Jampidsus Kejagung Ternyata Punya Harta Rp18,2 Miliar
Ahok memastikan bakal menyampaikan apa yang diketahuinya terkait permasalahan di Pertamina ke Kejagung. Namun, ia tak menjelaskan detail apa yang akan disampaikan ke penyidik Kejagung. Hingga saat ini, Politikus PDIP tersebut masih menjalani pemeriksaan KPK.
"Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan, kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai sekira Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Lalu, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kejagung telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Hasilnya

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Terkait Kasus BJB?

Komentar