Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jumat, 31 Januari 2025 21:21 WITA

Card image

Paslon 02 DAMAI saat bertemu dengan anggota Badan Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem di Tower NasDem Jakarta. (Foto: MMM/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom, SH, MM, dan Dr. Alimudin Baedu, MM (DAMAI) optimistis jika gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mereka akan lolos ke sidang lanjutan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Keyakinan ini semakin kuat setelah menanti hasil putusan rapat dewan hakim MK yang akan digelar pada 4–5 Februari 2025.

Ketua Tim Hukum Paslon DAMAI dari Badan Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem, Rahmat Taufit, SH, MH, mengatakan bahwa dalam sidang perkara 101 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Teluk Bintuni di Panel III MK, Kamis (30/1/2025), terjadi momen krusial yang memperkuat posisi Paslon DAMAI.

“Kami melihat dan mendengar langsung saat pihak termohon dan terkait diuji petik oleh hakim MK, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum, terkait dugaan pemilih ganda di TPS 11 atas nama Tantowi Djauhary. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum dan Komisioner KPU Teluk Bintuni terlihat bingung dan ragu dalam menjawab pertanyaan hakim,” ujar Rahmat, Jumat (31/1).

Rahmat menambahkan bahwa KPU sebagai termohon mengakui adanya kesalahan input, namun bukti daftar pemilih khusus (DPK) dari pemilih tersebut tidak disertakan dalam berkas, termasuk daftar hadirnya. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi Paslon DAMAI untuk melangkah ke sidang pembuktian.

Jika gugatan Paslon DAMAI dinyatakan lolos ke tahap pembuktian, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya siap mengungkap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 (Yo Join).

“Segala aspek, mulai dari persyaratan pencalonan, tahapan kampanye, hingga proses pencoblosan, akan terbuka lebar di persidangan. Kami juga menemukan dua bukti baru, yakni Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan dugaan utang dari Paslon 01, yang tidak dimasukkan dalam dalil awal karena baru ditemukan setelah pendaftaran permohonan,” jelasnya.

Rahmat menyebut bahwa dalam jawaban KPU selaku termohon, ada beberapa dalil yang tidak dijawab. Salah satunya terkait dugaan pemilih fiktif atas nama Ferdinand Timisela, yang tidak ada di lokasi tetapi namanya tercatat dalam daftar hadir sebagai pemilih.

“Termohon dan pihak terkait tidak membantah atau memberikan penjelasan soal dugaan ini. Kami berharap MK membuka kembali kasus-kasus tersebut dalam sidang lanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang dismissal perkara 101 PHPU Pilkada Teluk Bintuni akan digelar pada 4–5 Februari 2025. Jika diputuskan untuk lanjut ke sidang pembuktian, maka agenda tersebut akan berlangsung pada 11–13 Februari 2025. Putusan akhir MK mengenai pemenang Pilkada Teluk Bintuni dijadwalkan keluar pada 24 Februari 2025 atau dipercepat dari jadwal semula, 7-11 Maret 2025.

Reporter: MMM


Komentar

Berita Lainnya