Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid
Kamis, 09 Januari 2025 19:34 WITA
Suasana kantor Mahkamah Konstitusi jelang sidang PHPU digelar, Selasa (8/1-2025) (Foto:MMM/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Sengketa Pilkada Teluk Bintuni telah resmi masuk dalam Panel 3 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pembagian hakim panel untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK juga mengeluarkan jadwal resmi persidangan, yang menetapkan sidang untuk Teluk Bintuni berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Daniel Asmorom - Alimudin Baedu (DAMAI) menyatakan bahwa pengumuman jadwal sidang ini memberikan angin segar bagi keluarga besar DAMAI. Keputusan ini dinilai memperjelas situasi yang sebelumnya sempat menjadi bahan salah tafsir oleh beberapa pihak.
“Dengan penetapan jadwal ini, isu yang menyebutkan bahwa permohonan DAMAI ditolak oleh MK terbantahkan sepenuhnya,” tegas Alimudin, Kamis (9/1/2025).
“Penetapan ini memberikan kepastian atas proses yang sedang berlangsung, sekaligus menghilangkan keraguan di kalangan internal terkait kelanjutan perjuangan di MK,” imbuhnya.
Alimudin turut mengimbau seluruh simpatisan DAMAI, khususnya di wilayah Bintuni dan Manimeri, agar tetap semangat dan aktif mengadakan konsolidasi di posko-posko. Ia menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan kerja tim yang solid untuk menghadapi tahap selanjutnya dari proses ini.
"Salam DAMAI, DAMAI untuk Semua, DAMAI Selalu di Hati, DAMAI... Bersatu, Berjuang, Menang!,” seru Alimudin menyemangati simpatisan DAMAI tersebut.
Sebagai mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni, Alimudin juga optimis bahwa dengan persatuan dan kerja sama, Keluarga Besar DAMAI dapat mencapai hasil terbaik dalam upaya hukum yang tengah berlangsung. Cawabup yang diusung oleh Partai NasDem dan Partai Demokrat itu menekankan bahwa proses ini adalah kesempatan untuk menunjukkan kekuatan persatuan dalam menghadapi tantangan.
Reporter: MMM
Komentar