Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Kamis, 10 April 2025 09:29 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan para koruptor. Lembaga antirasuah meminta agar pemerintah segera membuat Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan pemiskinan koruptor.

"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penggak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Kamis (10/4/2025).

Tessa juga angkat bicara soal pemiskinan koruptor lewat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, harta kekayaan keluarga koruptor bisa disita jika memang hasil dari tindak pidana korupsi.

"Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," beber Tessa.

Intinya, kata Tessa, KPK mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Terutama, dalam pemiskinan para koruptor. Hal itu dianggap langkah kongkrit untuk membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi.

"Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya