Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor
Kamis, 10 April 2025 09:29 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan para koruptor. Lembaga antirasuah meminta agar pemerintah segera membuat Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan pemiskinan koruptor.
"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penggak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Kamis (10/4/2025).
Tessa juga angkat bicara soal pemiskinan koruptor lewat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, harta kekayaan keluarga koruptor bisa disita jika memang hasil dari tindak pidana korupsi.
"Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di undang-undang, tindak pidana pencucian uang di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," beber Tessa.
Intinya, kata Tessa, KPK mendukung penuh langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Terutama, dalam pemiskinan para koruptor. Hal itu dianggap langkah kongkrit untuk membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi.
"Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tapi secara umum KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar