Kejati Bali Sita Rp1 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan IMK

Senin, 14 April 2025 13:42 WITA

Card image

Kejati Bali sita uang sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan IMK. (Foto: Kejati Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali (Kejati Bali) menyita uang sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng berinisial IMK.

Penyitaan ini berdasarkan penyidikan secara intensif termasuk terhadap IMK yang dilaksanakan pada Jumat (11/4/2025). Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diserahkan oleh tersangka melalui keluarganga

Dimana dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai Pengembang Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

"Total uang yang disita hari ini sebesar Rp1 miliar dan Rp4.200.000 yang disita dari rekening atas nama salah satu saksi yg dijadikan rekening penampungan oleh tersangka IMK," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Eka Sabana menerangkan, Kejati Bali hingga saat telah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap IMK. Ia menyebut, IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini," urainya.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya