Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Bangli

Selasa, 15 April 2025 11:46 WITA

Card image

Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali menggelar sidak pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Bangli, Senin (14/4/2025). (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

BANGLI – Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pangkalan LPG 3 Kg ke Kabupaten Bangli pada Senin (14/4/2025).

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Sidak kali ini menyasar empat pangkalan LPG 3 kg, yaitu Pangkalan I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, Bangli; Pangkalan I Ketut Sarika di Desa Sulahan; Pangkalan I Wayan Sujana di Desa Susut; dan Pangkalan I Gede Santikayasa di Banjar Susut Kelod.

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dua pangkalan yang dalam menjalankan kegiatan distribusi LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain jumlah realisasi kuota dan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Simelon dan MAP, serta masih adanya praktik kanvasing oleh pihak pangkalan.

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” ungkap Pasek Putra.

Sementara, Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian menyatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan bagi pelanggar SOP pada pangkalan gas LPG 3 kg.

"Selain pembinaan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan," pungkas Zico.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya