Pendataan Penduduk Nonpermanen di Kelurahan Sesetan, 80 Orang Belum Melapor
Selasa, 15 April 2025 23:51 WITA

Proses pendataan penduduk nonpermanen di Kelurahan Sesetan, Senin (14/4/2025). (Foto: Pemkot Denpasar)
Males Baca?DENPASAR – Perangkat Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, beserta personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta beberapa kepala lingkungan menggelar pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Lingkungan Kaja, Senin (14/4/2025) malam.
Kegiatan ini dilakukan guna menciptakan tertib administrasi kependudukan serta menjaga keamanan lingkungan setempat. Sebanyak 80 orang penduduk nonpermanen diketahui belum melapor secara resmi.
Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan tidak ada warga tanpa identitas atau penduduk nonpermanen yang tinggal tanpa laporan.
“Pendataan kali ini kami temukan sebanyak 80 warga non permanen, dan kami telah mengarahkan untuk segera melapor ke kepala lingkungan setempat,” ujar Wisnu Wardana.
Lebih lanjut, Wisnu Wardana mengimbau masyarakat serta para pemilik atau pengelola rumah kos agar proaktif mendorong warga baru untuk segera melapor.
“Kami mengimbau ke depan apabila ada warga baru yang tinggal, agar segera melapor kepada kelian setempat untuk didata, agar selalu terjaga tertib administrasi kependudukan di wilayah Kelurahan Sesetan,” pungkas Wisnu Wardana.
Editor: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar