Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa soal Kasus Harun Masiku

Senin, 14 April 2025 12:26 WITA

Card image

Mantan jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia hadir untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku (HM).

Pantauan di lapangan, Febri Diansyah telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.45 WIB, dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Febri mengaku kehadirannya hari ini ke KPK untuk memenuhi panggilan ulang pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku.

"Terima panggilan untuk penjadwalan ulang, jadi hari ini adalah penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan, makanya saya hadir ke sini tentu sebagai bentuk penghormatan, menghargai kelembagaan KPK, dan saya datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Febri kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Febri menjelaskan, ia telah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari KPK pada akhir pekan lalu. Dalam surat panggilan tersebut, kata Febri, ia diminta untuk hadir dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan Harun Masiku.

"Tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai Advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk 2 tersangka, yaitu HM dan DTI. Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengakui bahwa penyidik memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Febri diperiksa terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, dengan tersangka Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FD Advokat," kata Tessa dikonfirmasi terpisah.

Belum diketahui kaitan Febri Diansyah dengan perkara Harun Masiku. Pun demikian, belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Febri Diansyah.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya