Polisi Ciduk Pelaku Manipulasi Takaran Minyak di Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 23:01 WITA

Card image

Konferensi pers kasus manipulasi takaran minyak di Tangerang. (Foto: Dok. Polri)

Males Baca?

TANGERANG - Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM). Pada kasus ini, Polda Banten menangkap satu tersangka AW (37) pada Senin (3/3/2025) lalu di Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih; memproduksi atau  memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi  Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan serta Ahli Meterologi Eko.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi pengungkapan manipulasi takaran minyak. Awalnya, pihaknya melakukan pengecekan lokasi yang diduga digubakan untuk pengemasan minyak goreng berbagai merek.

"Pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut  PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tersebut adalah AW,” kata Wiwin.

Wiwin menerangkan, pelaku telah melakukan kegiatan tersebut sejak Januari 2025. “AW sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih sejak 16 Januari 2025,” terang Wiwin.

Adapun bahan baku yang digunakan oleh pelaku mencapai 7 ton minyak curah per hari yang nantinya akan dikemas. Tiap hari, pelaku bisa menghasilkan kurang lebih 800 karton/dus yang berisi 12 botol dengan rincian 600 karton/dus minyak goreng dengan merek Minyakita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih.

Sementara, kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 ml.

"Minyak goreng sawit kemasan dijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dan minyak goreng sawit dengan merek 'Minyakita' dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter, sedangkan minyak goreng dengan merek 'Djernih' dijual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter," tandas Wiwin.

Lebih jauh, Wiwin menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup. “Penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” tandas Wiwin.

Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter s.d. 750 mililiter.

Wiwin menuturkan keuntungan pelaku dalam menjalankan kegiatan tersebut mencapai puluhan juta. “Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45.000.000,” tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya