Tegas! Gubernur Koster Larang Perusahaan Produksi Air Kemasan Plastik

Minggu, 06 April 2025 19:56 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster saat membacakan SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Minggu (6/4/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian alam Pulau Dewata. Tak main-main, Gubernur Koster bahkan berani mengultimatum perusahaan besar.

Teranyar, Koster bakal melarang perusahaan untuk memproduksi air kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter. Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, ia berencana mengundang stakeholder terkait.

"Itu (air kemasan plastik di bawah satu liter) sudah tidak produksi. Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, ada perusahaan-perusahaan swasta di Bali termasuk Danone (produsen Aqua) itu akan saya undang semua," ungkap Koster usai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4/2025).

Tak hanya itu, Koster juga melarang produsen air minum memproduksi air kemasan gelas plastik.

"Kalau galon boleh, yang lain tuh nggak boleh. Semua akan dipanggil. Di beberapa kabupaten kota itu ada produsen, semua akan kita panggil," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Koster menyebut, aturan tersebut bukan soal mematikan produsen air kemasan. Ia menegaskan, langkah itu sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan. "Silahkan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," terangnya.

Lebih jauh, Koster juga mendorong perusahaan agar memproduksi air kemasan di dalam botol. "Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasan," tandas dia.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya