Pemerintah Desa Padangsambian Klod Ciduk Pria Maroko gegara Overstay

Minggu, 06 April 2025 09:05 WITA

Card image

Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko karena overstay alias melebihi batas waktu izin tinggal, Jumat (4/4/2025). (Foto: Pemkot Denpasar)

Males Baca?

DENPASAR – Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko karena overstay alias melebihi batas waktu izin tinggal, Jumat (4/4/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terpadu demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.

Pada proses pengamanan, Pemerintah Desa Padangsambian Klod menggandeng Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, Sabtu (5/4/2025).

Wijaya Saputra mengatakan, berdasarkan laporan warga, keberadaan pria Maroko yang tinggal di sebuah kos di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong, tersebut membuat resah karena menganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Menanggapi hal tersebut, aparat desa bersama Bhabinkamtibmas, Linmas, dan Pecalang Banjar Batubolong segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA bersangkutan telah melewati masa izin tinggal yang diizinkan. Pria Maroko tersebut selanjutnya diamankan ke kantor desa dan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Denpasar.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing yang tinggal di Desa Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” terangnya.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya