KPK Sita Rumah Mewah di Makassar Diduga Hasil Korupsi SYL

Rabu, 29 Mei 2024 02:51 WITA

Card image

Tim penyidik KPK melakukan penyitaaan terhadap rumah mewah diduga milik SYL di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya penyitaaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Kali ini, KPK menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penyitaan dilakukan pada Rabu (15/5/2024). Rumah Mewah itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar yang uangnya berasal dari M Hatta (MH).

"Tim penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2024).

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Ali, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan aset tersebut bisa dijadikan untuk negara.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," imbuhnya.

KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya