Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Juli 2024 20:08 WITA

Card image

Ujang Iskandar (UI), mantan Bupati Kotawaringin Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Males Baca?

PALANGKA RAYA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Ujang Iskandar (UI), mantan Bupati Kotawaringin Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri. Perusda ini bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.

"UI, yang juga menjabat ex officio sebagai Komisaris dan pemilik Perusda Agrotama Mandiri, telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan dana tersebut," kata Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (26/7/2024). 

Sebelumnya, UI telah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Dodik Mahendra menjelaskan lebih lanjut bahwa UI dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. "Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status UI ditingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines sebagai General Sales Agent. 

Dalam perjanjian tersebut, PD Agrotama Mandiri menyetor modal sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sementara modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Namun, baru dua bulan berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, PT Aleta Danamas mengajukan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp 500 juta untuk penambahan frekuensi penerbangan. Permohonan ini disetujui oleh UI selaku Bupati Kotawaringin Barat. Sayangnya, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan, dan dana tersebut digunakan untuk mencarter pesawat Express Air tanpa kajian kelayakan usaha atau analisa bisnis yang memadai.

"Perbuatan UI selaku Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris PD Agrotama Mandiri, bersama dengan Direktur PD Agrotama Mandiri dan Direktur PT Aleta Danamas, melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976," ungkap Dodik Mahendra.

Untuk kepentingan penyidikan, UI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024. UI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya