Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Kamis, 17 April 2025 16:04 WITA

Card image

Jaksa KPK menghadirkan dua saksi di sidang lanjutan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi di sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan pendidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, hari ini.

Seharusnya, ada tiga saksi yang rencananya akan dihadirkan tim Jaksa KPK pada persidangan hari ini. Namun, hanya dua saksi yang dapat memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan di persidangan. Jaksa menyebut satu saksi belum mengonfirmasi kehadirannya.

"Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Adapun, saksi yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni, mantan Ketua KPU, Arief Budiman dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sedangkan satu saksi yang tidak hadir yakni, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Sekadar informasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa oleh tim jaksa KPK turut terlibat menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa menyuap Wahyu senilai Rp600 juta dalam mata uang dollar Singapura.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa sengaja menghalang-halangi kerja penyidik KPK saat hendak menangkap Harun Masiku. Salah satunya, dengan menyembunyikan Harun dan merendam handphone (hp).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya