ASN Tak Netral Ancam Keberlangsungan Pemilu
Sabtu, 27 Juli 2024 00:14 WITA

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Wayan Wirka.
Males Baca?DENPASAR - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Wayan Wirka menyebut Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap sebagai salah satu faktor kunci dalam menjamin berlangsungnya proses demokrasi yang transparan.
Ia menegaskan bahwa ada dua esensi dari netralitas (ASN) dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Untuk itu ASN harus fokus pada tugas utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik yang terbaik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ujar Wirka, Jumat (26/7/2024).
Menurut Wirka, ASN menjadi posisi yang strategis dalam Pemilihan, mengingat tidak sedikitnya suara yang dapat diraih melalui pendekatan kepada ASN, utamanya untuk calon petahana.
“Jika ASN tidak netral, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada kemurnian hasil Pilkada? Ini tentu memiliki daya rusak yang signifikan pada proses elektoral,” sambung Pria asal baturiti tersebut.
Wirka mengingatkan bahwa sukses tidaknya penerapan netralitas ini dalam pemilihan tergantung dari seluruh pihak dan stakeholder terkait dalam membentengi diri, menahan, dan turut serta dalam melakukan fungsi pengawasan di lingkup terkecilnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar