Kejaksaan dan BUMN Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemulihan Aset Korupsi

Jumat, 26 Juli 2024 19:04 WITA

Card image

Kejagung dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kamis (25/7/2024).

Males Baca?

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”.

FGD pada Kamis (25/7/2024) ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menekankan pentingnya kolaborasi ini. "Kerja sama yang erat antara Kejaksaan dan BUMN sangat krusial dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi," ujarnya.

FGD ini menghadirkan sejumlah pembicara kunci, di antaranya Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. 

Para peserta FGD juga berasal dari berbagai unit di Kementerian BUMN, termasuk direksi dari sejumlah BUMN besar seperti PT Timah Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Salah satu fokus utama dalam FGD ini adalah membahas upaya optimalisasi pemanfaatan aset sitaan dan rampasan hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut memiliki potensi besar untuk dikembalikan kepada negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui FGD ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan dan BUMN dalam upaya pemulihan aset negara.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya