Revisi Perda PWA Kantongi Lampu Hijau, Koster Optimistis Retribusi 'Melenting'

Rabu, 16 April 2025 16:12 WITA

Card image

Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (15/4/2025). (Foto: DPRD Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali (DPRD Bali) karena telah membahas dan merekomendasikan pengesahan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam rapat paripurna, Selasa (15/4/2025).

“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan anggota dewan untuk membahas rancangan perubahan Perda ini. Yang saya ikuti dinamikanya sangat bagus. Usul, saran dan pandangannya yang cukup sehingga meningkatkan kualitas pengaturan dari perubahan Perda ini yang mengandung beberapa norma,” terang Koster.

Koster menilai, revisi Perda ini membuat regulasi pungutan wisatawan asing (PWA) jauh lebih kuat dan jelas. Terlebih, Pemprov Bali telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

“Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU dan sudah PKS itu mudah mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja target bisa kita capai lebih optimal,” ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.

Koster menerangkan, sejak penerapan perdana pada 14 Februari 2024 hingga akhir tahun 2024, pungutan wisman baru menyentuh Rp318 miliar atau sekitar 32 persen dari target.

Menurutnya, rendahnya capaian itu disebabkan sistem yang masih baru serta belum optimalnya skema kerja sama dan imbal jasa yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi.

Dengan revisi ini, ia optimistis pendapatan dari pungutan akan melonjak tajam mulai pertengahan 2025.

"Kita perlu sumber dana yang cukup untuk membiayai program-program prioritas Bali," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya