4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Juni 2024 00:29 WITA

Card image

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menggelar Sidang Putusan terhadap 4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Jumat (31/5/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam korupsi pengadaan dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. 

Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Sinaa Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Lantas, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan. Keempatnya dinyatakan bersalah dan disanksi pidana berbeda-beda, mulai dari satu hingga empat tahun penjara.

Pertama, Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Budiyanto Wijaya dengan hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Budiyanto juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Hakim pun memvonis Budiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan mempertahankan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak menucukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian, terdakwa Arif Yahya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dikenai membayar uang pengganti Rp2.819.000.000 (Rp2,8 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto. 

Selanjutnya, terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Gustaf juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Totok Suharto divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya