Mantan Bendahara Dinkes Teluk Wondama Ditahan Kejari Manokwari
Selasa, 28 Mei 2024 10:55 WITA

Penetapan Tersangka sekaligus Penahanan terhadap Tersangka inisial RI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.
Males Baca?MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan Penetapan Tersangka sekaligus Penahanan terhadap Tersangka inisial RI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.
Kajari Manokwari Teguh Suhendro SH MHum, Jumat (8/3/2024), menjelaskan bahwa pada tahun 2019 dana BOK senilai Rp7,2 miliar lebih dialokasikan untuk 6 Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama.
Dana yang dikelola oleh 6 Puskesmas sebesar Rp5,7 miliar, sedangkan dana yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp1,5 miliar yaitu berupa Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik.
"Namun, dalam pengelolaannya, ditemukan adanya Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya, pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta kegiatan yang tidak dilaksanakan," ungkap Teguh.
Akibat perbuatan Tersangka RI selaku Bendahara Dinkes Teluk Wondama, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,037 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat.
"Tersangka RI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Teguh menegaskan.
Tersangka RI saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Teguh.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar