KPK Sita Uang Hingga Tas Mewah dari Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

Rabu, 05 Februari 2025 10:01 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kediaman politikus senior Partai NasDem, Ahmad Ali, di Komplek Perumahan Intercon Kebun Jeruk H2/1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2/2025).

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Barbuk tersebut di antaranya, uang, tas, jam mewah, hingga sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan informasi, uang yang disita terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Belum diketahui nominal uang yang berhasil disita dari rumah Ahmad Ali. KPK masih melakukan penghitungan jumlah uang tersebut.

Sementara itu, penggeledahan di rumah Ahmad Ali diduga berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. KPK bakal mengupdate perkembangan terkait penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.

“Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” kata Tessa.

Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

{bbseparator}

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya