Adik Korban Penganiayaan di STIP Tuntut Keadilan

Rabu, 29 Mei 2024 02:48 WITA

Card image

Kadek Anandita Pradnya Swari, adik dari Putu Satria Ananta Rustika (Rio). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

SEMARAPURA - Kadek Anandita Pradnya Swari, adik dari Putu Satria Ananta Rustika (Rio), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang menjadi korban penganiayaan senior hingga meninggal dunia, mengungkapkan harapannya agar kasus ini diusut tuntas.

"Semoga Kak Rio mendapat keadilan yang seadil-adilnya itu harapan terbesar saya dan keluarga," ujar Anandita saat ditemui di sela-sela kegiatan pengabenan di setra (kuburan) Desa Adat Gunaksa pada Jumat (10/5/2024).

Anandita dan keluarganya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya atas apa yang diperbuat kepada kakaknya.

"Semoga para pelaku mendapat hukuman setimpal dan seberat-beratnya atas apa yang diperbuat kepada Kak Rio semoga mendapat karmanya," sambung Anandita.

Saat ini, Anandita masih memikirkan tawaran beasiswa yang diberikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Untuk itu saya masih memikirkan, belum ada pikiran ke sana, yang terpenting saat ini kakak saya mendapat keadilan," pungkasnya.

Sementara itu tokoh pemuda Gunaksa, Ketut Juliarta, mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Perhubungan untuk melakukan koordinasi agar ke depannya kejadian serupa tidak lagi terjadi.

"Ke depannya agar penggunaan pangkat-pangkat seperti itu untuk ditiadakan, karena mereka (senior, red) merasa hebat dengan tanda kepangkatan itu," ujar Juliarta.

Menurut Juliarta, harus ada reformasi pada kurikulum yang digunakan dalam proses pembelajaran.

"Reformasi kurikulum sangat diperlukan, karena semua sekarang sudah berbasis pada teknologi, agar ke depannya tidak ada lagi hal serupa ini pukulan bagi dunia pendidikan," tutupnya.

{bbseparator}

Kasus penganiayaan di STIP Jakarta yang dilakukan sejumlah taruna senior ini terjadi pada Jumat (3/5/2024). Sebanyak empat taruna telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi sebelumnya menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia. TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pada Rabu (8/5/2024), Polres Metro Jakarta Utara kembali mengumumkan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Selain itu Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah mencopot Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dari jabatannya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya