Ahli Kemenristek Dikti: SPI Masuk PNBP, Harus Melalui RBA
Senin, 27 Mei 2024 03:58 WITA

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Selasa (4/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/1/2024).
Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara menghadirkan ahli dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Prof Ganefri.
Dalam kesaksiannya, Prof Ganefri menyebut bahwa SPI merupakan pendapatan yang wajib disetorkan oleh mahasiswa baru jalur mandiri ke PTN. Pendapatan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Prakteknya PNBP tidak bisa disalurkan secara sembarangan, harus melalui mekanisme Rencana Bisnis Anggaran (RBA)," ujarnya.
Prof Ganefri menjelaskan, RBA merupakan dokumen yang berisi rencana kerja dan anggaran PTN untuk satu tahun anggaran. Dokumen tersebut harus disetujui oleh Kementerian Keuangan sebelum bisa dilaksanakan.
"SPI masuk ke dalam PNBP yang disahkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga dalam penyaluran tersebut harus melalui RBA," sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Ganefri menyebut bahwa besaran nilai SPI disesuaikan di masing-masing PTN. Besaran nilai SPI tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Rektor.
"Untuk besaran nilainya tergantung dari masing-masing PTN hal tersebut diatur ke dalam SK Rektor," pungkasnya.
Keterangan saksi dari Dirjendikti ini dinilai penting untuk memperkuat kasus dugaan korupsi SPI Unud. Pasalnya, saksi dari Dirjendikti merupakan pihak yang berwenang mengatur penerimaan dan penyaluran PNBP di PTN.
Sebelumnya, terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara didakwa telah menyalahgunakan dana SPI Unud.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar