Anak Buah Lukas Enembe Diduga Turut Bancakan Proyek di Papua
Minggu, 26 Mei 2024 17:31 WITA

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat gelar Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (5/1/2023). (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lukka (RL) tersangka suap pengaturan proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Rijatono karena telah memenangkan PT Tabi Bangun Papua untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal, PT Tabi Bangun Papua awalnya bergerak di bidang farmasi.
Bukan hanya Lukas Enembe, sejumlah pejabat Pemprov Papua diduga juga turut menerima suap dari Rijatono. Para anak buah Lukas Enembe tersebut disinyalir turut bancakan proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
"Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan, yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," sambungnya.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono telah dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Uang itu diduga juga dinikmati oleh pihak lainnya.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Reporter: Satrio
Editor/ Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar