Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, Solusi Rampungkan Masalah Hukum di Tingkat Desa
Kamis, 17 April 2025 13:31 WITA

Proses penandatanganan peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng, Rabu (16/4/2025). (Foto: Pemprov Bali)
Males Baca?BULELENG - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) Ketut Sumedana baru saja meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng ditandai dengan penandatanganan prasasti, Rabu (16/4/2025) di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya, program ini mampu mengurangi perilaku warga yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dimana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga di Desa bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat Desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya, kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung (mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran, red)," ujar Koster.
Koster berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali bisa menjadi contoh di daerah se-Indonesia.
Wayan Koster juga menegaskan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, serta berkurangnya masalah hukum, sehingga bisa mempercepat program pembangunan di wilayah Bali.
Sementara Kejati Bali, Ketut Sumedana menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyawarah mufakat. Fokus penerapan dalam program ini diantaranya seperti perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris.
"Kalau masalah kontekstual nya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum. Sehingga Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah Desa," tegas Sumedana.
Kejati Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice bisa terlaksana dengan baik di Bali dan menjadi percontohan di Indonesia, guna terwujudnya keharmonisan krama Bali dan mengurangi beban negara.
"Saya mencatat, lembaga negara dalam satu tahun ada yang mengeluarkan dana sampai Rp 3 triliun untuk memberi makan narapidana. Ini biaya yang sangat besar, jadi kalau program ini terlaksana dengan baik, maka semua masalah di desa tidak masuk ke ranah pengadilan," jelasnya sembari berpesan kepada Perbekel serta Bendesa Adat agar tidak mengganggu investasi dan perizinan di Bali.
Editor: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar