Bawa Daun Koka Lewat Bandara, Nazam Asal United Kingdom Dituntut 6 Tahun
Selasa, 28 Mei 2024 22:11 WITA

Terdakwa, Nazam Uddin Rashad Malik, (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Pria asing asal London, Nazam Uddin Rashad Malik (50) yang menjadi terdakwa kepemilikan daun koka dituntut pidana 6 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Sastrawan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada pria beralamat di Livesey Close, Kingston Upon Thames, KT 1 3 GD, Surrey United Kingdom ini.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk memberi tanggapan.
"Kami akan ajukan pledoi pekan depan," kata Aji Silaban dari Pusat Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar, Jumat (10/2/2023).
Sebelum diadili, terdakwa Nazam yang lulusan D III Kesehatan Masyarakat itu, terbang ke Bali dengan menggunakan pesawat rute Dubai - Denpasar. Ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Agustus 2022.
Saat melewati mesin pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Angga Menuchtti, Firhan, Gede Rio Prasetya curiga dengan gerak-geriknya.
Saat badan dan barang bawaanya diperika secara detail, ditemukan barang berupa 1 kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis daun koka, yang ditemukan pada tas jinjing warna hitam merek The Nort Face yang dibawa oleh terdakwa.
Di dalam sebuah kantong plastik berisi daun kering yang mengandung Narkotika jenis daun Koka dengan berat sebanyak 31,2 Gram Brutto atau 29,4 Gram Netto.
Kemudian barang bukti Narkotika jenis daun koka disisihkan sebanyak 0,12 gram netto untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar guna dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar