BEM Unud Pasang Badan untuk Koster, Dukung Larangan Kemasan Plastik di Bawah Satu Liter
Kamis, 17 April 2025 12:13 WITA

BEM Unud saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Istimewa)
Males Baca?DENPASAR - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/4/2025).
Dalam audiensi ini, BEM Unud mendukung larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah khususnya dalam produksi dan penjualan air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
"Saya sangat mendukung program ini untuk mengurangi sampah plastik kita di Bali. Ini solusi konkret untuk Bali yang mana masalah sampah sudah jadi isu sejak lama," kata Presiden BEM Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra.
Menurut Arma Surya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak yang positif serta bisa dilaksanakan dalam jangka panjang.
"Seperti sebelumnya kebijakan pembatasan tas kresek yang awalnya banyak dikeluhkan ternyata seiring berjalannya waktu jadi terbiasa," tukasnya.
Ia menambahkan, "Jadi saya mewakili teman-teman BEM Udayana mengapresiasi kebijakan Pak Gubernur," imbuh dia.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku sangat senang kaum muds bisa mengapresiasi kebijakan yang diambil tersebut.
"Generasi muda saya lihat banyak yang mendukung kebijakan ini. Kebijakan ini juga sudah diakui pemerintah pusat dan sudah banyak diterapkan di luar negeri," jelas Koster.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar