Bendesa Adat Berawa Jalani Sidang Perdana pada 30 Mei 2024
Selasa, 28 Mei 2024 10:56 WITA

Ilustrasi Foto:Istimewa
Males Baca?DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (30/5/2024).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, berkas perkara Ketut Riana sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (17/5/2024).
"Sidang perdana akan digelar pada tanggal 30 Mei," kata Astawa, Senin (20/5/2024).
Sidang akan dipimpin oleh Astawa dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dikoordinir oleh I Nengah Astawa.
Menanggapi upaya praperadilan yang diajukan oleh Riana melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), Astawa memilih menjawab diplomatis.
"Untuk menyatakan gugur atau tidak tetap kewenangan ada pada hakim Pra Peradilan. Silakan baca ketentuan pasal 82 KUHAP," kata Astawa.
Di sisi lain, GPS mengaku heran dengan jadwal sidang praperadilan dan sidang perdana pokok perkara yang bersamaan.
"Pra Peradilan suratnya kami terima jadwalnya tanggal 30 juga, makanya aneh nanti kita hadiri keduanya," kata GPS.
Ditegaskan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka praperadilan tersebut gugur.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar