Berikan Dukungan Moril, Dekan FISIP Unud Ragukan Koleganya Korupsi
Selasa, 28 Mei 2024 14:37 WITA

Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Unud Dr Drs I Nengah Punia MSi saat diwawancarai awak media di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Selasa (2/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Dr Drs I Nengah Punia MSi yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) meragukan bahwa rekannya Prof I Nyoman Gde Antara melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Saya tidak yakin, Prof Antara melakukan korupsi, karena dari hasil Audit Badan Pegawas Keuangan (BPK, red) tidak ada ditemukan kerugian negara," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Selasa (2/1/2024).
Ia menambahkan bahwa selain meyakini koleganya tidak melakukan korupsi, kehadirannya ke persidangan untuk memberikan semangat kepada Prof Antara.
"Kehadiran saya kesini, untuk memberikan penguatan dan semangat kepada Prof Antara dalam menjalani proses persidangan yang tengah berjalan," sambungnya.
Sebagai sahabat ia berharap agar Prof Antara dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya tersebut.
"Harapan saya beliau harus terbebas, dari semua tuduhan itu karena dari audit BPK tidak ada indikasi mengenai kerugian negara," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar