Berkas Korupsi Timah Harvey Moeis Dilimpahkan ke Pengadilan
Senin, 05 Agustus 2024 22:11 WITA
Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis pada Senin (5/8/2024).
Males Baca?JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis pada Senin (5/8/2024).
“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
Berkas perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 pada tanggal 28 Maret 2024.
Harli Siregar dalam keterangan persnya menyatakan jika Harvey Moeis didakwa oleh JPU dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.
Editor: Lan
Komentar