BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilannya Ditolak, Lukas Enembe Kalah Lawan KPK
Senin, 27 Mei 2024 08:44 WITA

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan demikian, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe sah dan tidak melanggar aturan hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra berpandangan bahwa KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Lukas sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar