BREAKING NEWS: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rektor Unud Prof Antara
Senin, 27 Mei 2024 12:57 WITA
Suasana sidang praperadilan kasus SPI, Selasa (2/5/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Hakim praperadilan sudah menjatuhkan putusan terkait penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan bahwa dalam putusan praperadilan No 7/Pid.Pra/2023/PN Dps a.n Pemohon Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, hakim telah menjatuhkan putusan.
Yakni, menolak eksepsi termohon (Kejati Bali) untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara, hakim Agus Akhyudi menolak permohonan pemohon (Rektor Unud) untuk seluruhnya.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," tuturnya, Selasa (2/5/2023).
Astawa menerangkan, ada sejumlah pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan objek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”.
“bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, yaitu adalah minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Dengan demikian, bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Dari putusan MK tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil.
Kedua adanya alat bukti yang sah paling sedikit dua, dan ketiga tidak memasuki materi perkara.
{bbseparator}
Berdasarkan fakta dipersidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap hakim.
"Semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon (Kejati Bali) sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan demikian telah terdapat tiga alat bukti yang digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," bebernya.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof. Antara sebagai tersangka telah didasarkan pada tiga alat bukti.
Oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dengan demikian termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya.
Rwporter: Agung
Editor: Ady
Komentar