BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Kaltim, Amankan Uang dan Penyelenggara Negara
Selasa, 28 Mei 2024 22:57 WITA
Foto: Ilustrasi (istimewa)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11/2023), kemarin. KPK mengamankan sejumlah uang uang dan penyelenggara negara dalam operasi senyap tersebut.
"Perlu kami sampaikan untuk kesempatan pertama bahwa KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 Nov 2023," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," sambungnya.
Ghufron masih belum merincikan nama para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun ia memastikan telah mengamankan sejumlah uang yang diduga bukti suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK berjanji akan menginformasikan lebih rinci hasil OTT di Kalimantan Timur ini. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Kami akan sampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata Ghufron.
Sejalan dengan itu, Ghufron menyampaikan bahwa OTT di Kalimantan Timur ini sekaligus untuk membuktikan bahwa insan KPK masih terus bekerja memberantas korupsi pasca Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Giat tangkap tangan ini dilakukan ditengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK, Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut, kita memasrahkan dan menghormati proses hukumnya," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Komentar