Mahasiswa Desak Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi APD yang Libatkan Legislator asal Bali

Minggu, 20 April 2025 14:54 WITA

Card image

Foto: Amy. (Istimewa)

Males Baca?

JAKARTA – Sejumlah aktivis mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025), mendesak penegakan hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19. Dalam orasinya, mereka menyebut nama anggota DPR RI dari Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, dan anaknya Agung Bagus Pratiksa Linggih.

Aksi ini digelar oleh jaringan mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai pegiat antikorupsi, sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan 5 juta APD pada tahun 2020. Proyek tersebut dikabarkan bernilai sekitar Rp319 miliar, dengan pelaksana pengadaan adalah PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam pernyataan mereka, para aktivis menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum.

"Ini bukan sekadar soal uang negara, tapi soal kemanusiaan. Jika benar terjadi korupsi dalam pengadaan APD di masa pandemi, maka ini adalah bentuk kejahatan luar biasa," tegas Amy, salah satu aktivis.

Nama GSL disebut dalam aksi karena ia pernah tercatat sebagai komisaris di PT EKI sebelum digantikan oleh putranya pada Juli 2020. Aktivis menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat penunjukan langsung perusahaan tersebut oleh negara terjadi saat GSL masih menjabat.

Sementara itu, Agung Bagus Pratiksa Linggih menjabat sebagai Komisaris PT EKI ketika perusahaan tersebut melaksanakan pengadaan APD.

Seorang pegiat antikorupsi aktivis asal Bali, Gede Angastia, dalam orasinya menyebut bahwa laporan terkait dugaan keterlibatan GSL sudah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Menurutnya, ini bukan laporan pertama terhadap politisi senior Partai Golkar tersebut.

"Kami minta MKD tidak tutup mata. Integritas DPR dipertaruhkan. Tidak ada yang kebal hukum," ujar aktivis yang akrab disapa Anggas ini.

Anggas juga menyebut bahwa berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek APD yang ditangani PT EKI disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp319 miliar.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya