BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Kepala Daerah di Muna Tersangka Suap Dana PEN

Senin, 27 Mei 2024 06:14 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Mengumumkan Penyidikan Kasus Suap Dana PEN di Kabupaten Muna, Rabu (12/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021 sampai 2022.

Adapun, dua dari tiga tersangka tersebut yakni seorang kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka itu yakni, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba dan pihak swasta La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

"KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," sambungnya.

Untuk diketahui, penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Tapi, ia dikabarkan kembali terjerat dalam kasus ini. Ardian diduga sebagai pihak penerima suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Ali masih belum membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK bakal mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan. 

"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," ucap Ali.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK juga telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023.

"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Cegah ini berlaku enam bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024," ungkap Ali.


Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya