Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028, Hadapi Tantangan AI dan Media Baru
Sabtu, 25 Januari 2025 21:34 WITA
Dewan Pers buka pendaftaran calon anggota periode 2025-2028. (Foto: Dewan Pers)
Males Baca?JAKARTA - Dewan Pers kembali membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2025-2028, di tengah tantangan berat yang dihadapi industri media saat ini, termasuk perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI). Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, Bambang Santoso, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Menurut Bambang, kondisi media di tahun ini tidak lebih baik dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan anggota Dewan Pers yang tidak hanya memahami tantangan media tradisional tetapi juga mampu menghadapi disrupsi teknologi seperti AI dan media baru.
"Kami mendorong partisipasi konstituen untuk memberikan calon anggota, atau teman-teman yang memiliki kapasitas silakan hubungi konstituen terkait untuk mendaftar,” sambung Santoso.
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi tahun ini akan lebih ketat, mengingat pentingnya kinerja Dewan Pers dalam menentukan arah kebijakan, termasuk pada Komite Publisher Rights.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas jurnalis melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah. Ninik juga berpesan agar anggota Dewan Pers yang baru, perlu memikirkan strategi penguatan kapasitas tersebut, baik dari segi konten maupun jumlahnya.
“Tantangan selanjutnya adalah bagaimana Dewan Pers ke depan dapat menjalin kerja sama dengan multistakeholder untuk bisa membangun payung perlindungan kepada jurnalis, dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanannya,” kata Ninik.
Di sisi lain, anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menambahkan bahwa BPPA harus melaksanakan proses pemilihan dengan transparan dan tepat waktu agar menghasilkan anggota Dewan Pers yang mampu menjawab tantangan industri media saat ini.
“Dewan Pers memikul amanah besar untuk menjaga kemerdekaan pers, baik dalam konteks jurnalistik maupun ekosistem media secara keseluruhan," ujar Totok.
Komentar