Direktur PT BTI Ditahan Kejati Babel
Kamis, 09 Mei 2024 03:47 WITA

Kasi Penkum Roy Arland SH MH
Males Baca?MCWNews.com - PANGKALPINANG | Terkait penggeledahan beberapa pabrik smelter oleh tim gabungan (Timgab) Bareskrim Mabes Polri dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi terhadap smelter pengekspor timah, beberapa waktu yang lalu November 2018.
Seperti yang dilansir media setempat, antara lain PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT) CV. Ayi Jaya dan PT. Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Desa Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Salah satu dari pabrik smelter timah, Direktur Operasional PT. Bangka Tin Industri (BTI), Serli Wanto akhirnya harus mendekam di sel jeruji besi lantaran ia diduga tersandung persoalan kasus pelanggaran undang-undang minerba yakni pasir timah, dan statusnya sekarang menjadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Indra Kusmayadi seizin Kapolda Babel, Brigjend Pol Drs Istiono melalui pesan WA (WhatsApp-red) saat dikonfirmasi membenarkan terkait pekara/kasus Direktur Operasional PT BTI Serli Wanto sudah dilimpahkan ke pihak Kejati Babel.
"Sudah P21 Mas, TSK dan BB sudah dilimpahkan ke Jaksa " kata Indra melalui pesan WA-nya kepada awak media, Senin malam (30/9/2019) .
Sementara itu, Kasi Penkum Roy Arland SH MH pun membenarkan bahwa pihak Kejati Babel telah menerima pelimpahan berkas perkara/kasus (P-21) direktur Operasional PT BTI Serli Wanto dari pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel.
"Surat izin tidak ada, coba tanya jaksanya langsung hidayati," jawab Roy singkat dalam pesan singkatnya, Senin Malam (30/9/2019).
Namun sayangnya sampai berita ini dinaikkan Hidayati SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) perkara direktur PT BTI belumlah memberikan jawabannya, walaupun sudah dihubungi melalui pesan WA-nya.
Selain itu, Kepala Lapas Tuatunu Pangkalpinang, membenarkan Serliwanto menjadi tahanan pihak Kejati Babel. "Ya betul. Rabu sore tersangka (Serli Wanto -- red) dititipkan di Lapas kita," kata Kunrat dalam pesan singkatnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam waktu dekat pihak Drikrimsus Polda Babel akan melimpahkan berkas perkara bos smelter CV Ayi Jaya. (Rikky)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta
Kamis, 10 April 2025

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni
Rabu, 05 Februari 2025

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’
Sabtu, 08 Februari 2025

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Selasa, 18 Februari 2025

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif
Senin, 24 Februari 2025

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK
Jumat, 31 Januari 2025

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB
Kamis, 24 April 2025

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun
Rabu, 23 April 2025

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?
Selasa, 22 April 2025

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Kamis, 17 April 2025

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah
Kamis, 17 April 2025

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak
Rabu, 16 April 2025

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah
Selasa, 15 April 2025
Komentar