Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

Rabu, 23 April 2025 23:59 WITA

Card image

Foto: Tumpukan Uang Sitaan (Ilustrasi)

Males Baca?

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi dana terkait tindak pidana korupsi sepanjang 2024 mencapai angka Rp984 triliun. Jumlah tersebut terungkap berdasarkan data dari hasil National Risk Assesment (NRA) 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyoroti besarnya angka transaksi yang berkaitan dengan korupsi. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah menaruh keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut" kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dikutip Rabu (23/4/2025).

Berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun).

Sementara itu, nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun. 

Selain tindak pidana korupsi, terdapat juga transaksi yang diduga terkait tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

Ivan melanjutkan, jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan datanya, tahun ini jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun dan tahun sebelumnya di angka Rp981 triliun.
Reporter: Satrio


  • TAGS:
  • #

Komentar

Berita Lainnya