Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Kepala Sekolah SMK2 Jembrana Langsung Menerima
Rabu, 29 Mei 2024 09:46 WITA
Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis untuk terdakwa Adam Iskandar Bunga, Rabu (1/2/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Gede Novyarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Adam Iskandar Bunga, terdakwa dalam perkara korupsi.
Ketua majelis hakim yang juga menjabat Wakil Ketua PN Tabanan, itu menyatakan, mantan Kepala Sekolah SMK2 Jembrana ini bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Proses Hukum Lukas Enembe Biarkan Berjalan, Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak 'Termakan' Hoax
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami menyatakan menerima, Yang Mulia," ujar terdakwa setelah mendengar putusan, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tak hanya dihukum dua tahun, terdakwa oleh hakim juga didenda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp99.044.100,-, dikurangi uang yang telah diserahkan sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya terdakwa Adam Iskandar Bunga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa pada sidang sebelum vonis.
Di samping itu juga, jaksa memberikan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar