DPRD Kaji Aturan Driver Wajib Ber-KTP Bali Selama Beroperasi
Senin, 06 Januari 2025 19:53 WITA
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack menyebut, pihaknya tengah mengkaji peraturan driver wajib ber-KTP Bali selama beroperasi.
Dewa Jack menambahkan, DPRD Bali juga akan turun tangan untuk memastikan bahwa driver yang beroperasi di Pulau Dewata mengantongi KTP Bali. Aturan tersebut nantinya diberlakukan untuk angkutan sewa khusus (ASK) dan angkutan pariwisata.
“Kalau berbicara KTP berlaku di seluruh Indonesia. Cuma untuk penertibannya kan bisa diatur di dalam peraturan daerah nanti. Jangan sampai ada driver yang mungkin dalam pelaksanaannya itu memalsukan identitas atau yang disebut dengan identitas palsu," ungkap Dewa Jack di sela-sela penyampaian aspirasi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) di Kantor DPRD Bali, Senin (6/1/2025).
Dewa Jack menyebut DPRD akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Inspektorat hingga kepala desa di seluruh Bali untuk membahas regulasi driver wajib ber-KTP Bali. "Ini tentu kita berkoordinasi lagi nanti dengan jajaran di Inspektorat, terutama kepada seluruh kepala desa yang ada di provinsi Bali," tambah politikus PDIP tersebut.
Sebagai solusi jangka pendek, DPRD Bali berencana menyiapkan layanan call center, baik dari Infokom maupun Diskominfo, untuk menampung aduan terkait permasalahan di dunia jasa penyedia layanan transportasi pulau yang terkenal sebagai salah satu destinasi wisata dunia ini.
"Tapi yang sekarang ini adalah yang kita urgent dulu, cara berkomunikasi yang benar. Jangan sampai saudara-saudara driver kita ini di lapangan mengeksekusi dengan cara sendiri," tandas Dewa Jack.
Reporter:Ran
Komentar