Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi dan Bermufakat Jahat
Senin, 10 Februari 2025 16:38 WITA

Pembacaan surat dakwaan Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Senin (10/2/2025).
Males Baca?JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya yang menyebabkan hingga meninggal dunia.
Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zarof Ricar terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar. Zarof didakwa menyuap hakim bersama-sama dengan Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (10/2/2025).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," kata jaksa.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," sambungnya.
Jaksa menjelaskan, suap tersebut bermula saat Gregorius Ronnald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Kemudian, setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya yang berlokasi di Jalan Senayan Nomor 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalama pertemuan tersebut, terdapat dugaan kongkalikong untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Zarof mengaku mengenal Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut. Adapun, Ketua Majelis Hakim Ronald Tannur adalah Soesilo. Zarof menjanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronnald Tannur. Lisa pun meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronnald Tannur.
"Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000 dengan pembagian Rp5.000.000.000 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ungkap JPU.
Zarof kemudian menemui Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Zarof memastikan kepada jika Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Ronnald Tannur yang kemudian dibenarkan.
{bbseparator}
"Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih'," papar JPU.
Kemudian, lada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati. Dalam komunikasi tersebut terdapat kesepakatan untuk menyerahkan uang dalam rangka pengurusan kasasi Ronald Tannur.
"Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan," ujarnya.
Jaksa menjelaskan, Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa soal kasasi Ronald Tannur. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang dirinya telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.
"Lisa Rachmat membalas 'Siap mampir Jumat ya pak'. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan," beber Jaksa.
"Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang. Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," sambungnya.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar hongkong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar